Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan
Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.
Daud pun menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan.
"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan COVID-19," ucapnya. (ikl/jpnn)
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prof Endang Soetari Sebut Nama KH Abdul Halim Paling Tepat untuk Bandara Kertajati
- Gandeng JICA, Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana
- Lingkungan Kerja Aman, PPLI Raih Penghargaan Pencegahan AIDS dari Pemprov Jabar
- P&G Bantu Jaga Lingkungan Hidup Melalui Kegiatan Circular Economy bersama Masyarakat
- Pemprov Jabar-BJB Canangkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal kepada ASN
- Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Hunian Griya