Pembayaran DBH Migas Perlu Ditetapkan Waktunya
Rabu, 10 Februari 2010 – 17:56 WIB
JAKARTA - Lantaran sering terlambatnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil, ke depan dipandang perlu ada aturan yang jelas dalam pembayaran DBH yang betul-betul haknya daerah penghasil, yang mesti didapatkan sesuai dengan tahun anggaran. Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI Abdul Ghafar Usman, kepada wartawan, usai mengikuti sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara III, Rabu (10/2).
"Pembayaran DBH Migas ini, untuk tahun berikutnya perlu ditetapkan waktunya. Sehingga pusat tidak (lagi) punya alasan yang sering diterima daerah, untuk tidak membayarnya. Karena adanya persoalan keterlambatan ini, tentunya daerah merasa dizalimi oleh pusat," ucap Abdul Ghafar.
Baca Juga:
Kalau perlu, lanjut Abdul Ghafar, pemerintah harus membuat Undang-undang APBN yang mengatur waktu pembayaran DBH Migas bagi daerah penghasil. Sehingga katanya, persoalan ini tidak lagi menjadi keluhan bagi daerah, yang setiap tahun selalu dipermasalahkan.
"Untuk memecahkan persoalan ini, kita dari Komite IV akan membuat forum yang akan membahas masalah DBH. Setiap daerah penghasil migas akan kita undang untuk membicarakan persolaan itu. Keterangan yang didapatkan dari kepala daerah yang bersangkutan, akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Menkeu," paparnya. (yud/jpnn)
JAKARTA - Lantaran sering terlambatnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil, ke depan dipandang perlu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024