PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY

PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY
PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY
JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ini berarti bahwa sebentar lagi sanksi pegawai akan diberlakukan. Untuk diketahui, sebelumnya memang sudah ada sanksi (terhadap) pegawai, namun dinilai masih kurang tegas, sehingga PP 30 ini kemudian direvisi lagi.

"Revisinya sudah ada di Setneg, tinggal tunggu diteken Presiden," ungkap Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/2).

Ditanya berapa lama lagi revisi tersebut akan ditetapkan, Ramli menyatakan bahwa harapan pemerintah adalah secepatnya. Namun katanya pula, itu juga tergantung kinerja Setneg.

"Setneg itu kan sudah dijadwalkan apa-apa yang akan dikerjakan. Jadi harusnya lebih cepat. Apalagi lembaga ini sudah menerima remunerasi. Kami saja yang belum mendapatkan tunjangan kinerja, sudah bekerja seoptimal mungkin. Apalagi yang sudah dapat," pungkasnya.

JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ini berarti bahwa sebentar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News