Pembayaran Gaji Guru Hononer dari Dana BOS Tidak Dibatasi

Pembayaran Gaji Guru Hononer dari Dana BOS Tidak Dibatasi
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Namun, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," kata Hamid.

Dia menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD serta Pendidikan Kesetaraan bisa digunakan untuk melakukan pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan, alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

Pihak Kemendikbud juga memastikan bahwa syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi soal NUPTK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News