Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat

Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat
Tampak WH (21) sedang dibawa anggota Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

Atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami masih melakukan pengejaran," pungkas Dharma.(mcr38/jpnn)


Pelaku rupanya sejak awal telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor N-Max miliknya dan memepet sembari mengacungkan parang.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News