Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat
Rabu, 21 Desember 2022 – 22:41 WIB

Tampak WH (21) sedang dibawa anggota Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
Atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami masih melakukan pengejaran," pungkas Dharma.(mcr38/jpnn)
Pelaku rupanya sejak awal telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor N-Max miliknya dan memepet sembari mengacungkan parang.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Untar Residence Hadirkan Hunian Modern dan Inklusif untuk Mahasiswa Global
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka