Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat
Rabu, 21 Desember 2022 – 22:41 WIB
Atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami masih melakukan pengejaran," pungkas Dharma.(mcr38/jpnn)
Pelaku rupanya sejak awal telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor N-Max miliknya dan memepet sembari mengacungkan parang.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- UT Jadi Tuan Rumah NUDC 2024, 112 Tim Terbaik se-Indonesia Beradu Kemampuan
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?
- Billy Bakal Sampaikan Masalah Kenaikan UKT kepada Presiden Jokowi
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial, Dua Pemuda Ini Gagas Youth Catalyst Foundation
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang