Pembentukan DKPP, Hindari Tom and Jerry
Rabu, 16 Mei 2012 – 00:25 WIB
Ketua Bawaslu, Muhammad, menambahkan, Bawaslu sebenarnya tidak mewakili personal, melainkan perwakilan dari unsur lembaga lembaga. “Jadi tidak membawa suara orang perorang,” tegasnya, Selasa (15/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Muhammad, wakil dari Bawaslu di DKPP itu nantinya menjadi corong menyuarakan hasil keputusan pleno di Bawaslu. “Tidak ada keputusan personal, tanpa didasari atau dikuatkan keputusan pleno sebelumnya,” ujarnya.
“Apapun yang disampaikan unsur Bawaslu, adalah apa yang menjadi keputusan pleno Bawaslu di tingkat internal untuk diteruksan dalam tingkat DKPP,” tambah Muhammad.
Seperti diketahui, berdasarkan perintah UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, dua bulan sejak Anggota KPU dan Bawaslu dilantik harus sudah terbentuk DKPP. Berarti 11 Juni 2012 sudah terbentuk. Unsur dalam DKPP sesuai UU tersebut adalah masing-masing satu dari KPU dan Bawaslu, serta lima tokoh masyarakat yang masing-masing diusulkan dua dari pemerintah dan tiga dari DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, Senin pekan depan Komisi II akan menggelar rapat terbuka, sekaligus rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta