Pemberangkatan 4 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polairud Polda Kepri

Pemberangkatan 4 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polairud Polda Kepri
Polisi menggagalkan pemberangkatan empat calon PMI ke Malaysia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (antara/jpnn)

Polairud Polda Kepri menggagalkan pemberangkatan 4 calon PMI ilegal ke Malaysia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News