Pemberian Gelar HC Raja Arab Tidak Melanggar

Pemberian Gelar HC Raja Arab Tidak Melanggar
Pemberian Gelar HC Raja Arab Tidak Melanggar
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso  menilai Universitas Indonesia (UI) tidak melakukan pelanggaran terhadap pemberian gelar  Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis al-Saud. Menurutnya, UI hanya kurang sosialisasi sehingga menjadi pemicu utama timbulnya konflik internal di lingkungan kampus UI atas pemberian penghargaan tersebut.

"Pemberian sesuatu, baik berbentuk penghargaan atau gelar, tentunya bersifat baik.  Namun, dalam memberikan gelar ini , semua pihak harus diberi tahu dan diberi pemahaman, untuk apa gelar itu diberikan? Mengapa? dan lain sebagainya. Sehingga semua orang bisa memahami," ungkap Djoko ketika ditemui usai pertemuan dengan Rektor UI di Gedung Dikti Kemdiknas, Jakarta, Senin (5/9) malam.

Djoko mengungkapkan bahwa Kemendiknas menganggap sah pemberian gelar honoris causa kepada raja Saudi tersebut dan tidak perlu dicabut. "Setelah kami mendengarkan penjelasan Rektor UI tadi, kami menganggap itu sah-sah saja karena sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Namun dengan kondisi minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh UI iniu, Djoko menyatakan, dirinya sudah mengingatkan rektor UI dan tidak boleh terjadi lagi kasus semacam itu. "Kalau dibilang katanya Dirjen Dikti akan menjewer Rektor UI, ya sudah dijewer,yakni dengan memberikan peringatan. Ya termasuk tugas kita untuk mengingatkan," imbuhnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso  menilai Universitas Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News