Pemberian HAT di Ruang Laut Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Pemberian HAT di Ruang Laut Bertentangan dengan Prinsip Hukum
Wilayah laut Indonesia. Foto : Natalia Laurens/JPNN

"Fungsi dan kualitas lingkungan yang menurun akibat pemanfaatan sumber daya yang eksploitatif mengakibatkan menurunnya sumber daya laut dan pesisir dan dalam jangka panjang mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem yang berujung kepada berbagai risiko yang mengancam kehidupan masyarakat Indonesia," tambahnya.

Sebagai common property resource, pemberian hak atas tanah di ruang laut harusnya diatur melalui mekanisme perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintahan di bidang kelautan, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan melalui pemberian hak milik yang bersifat absolut dan tertinggi dalam hukum agraria nasional Indonesia.

Penguasaan hak atas tanah di ruang laut juga memerlukan sejumlah restrictions sesuai sistem administrasi pertanahan yang terdiri atas rights, restrictions, responsibilites.

Konsep pengaturan ini kaitannya untuk masyarakat adat, masyarakat tradisional, masyarakat lokal di wilayah pesisir dan laut setempat, sehingga tidak menimbulkan implikasi terhadap kemungkinan terjadinya privatisasi pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir bagi kepentingan sekelompok golongan tertentu.

Menurutnya, pemberiaan HAT ruang laut dan pesisir dapat menyebabkan konflik sosial dan menimbulkan kerugian negara karena beralihnya sumber daya yang ada di ruang laut dan pesisir ke tangan pemegang HAT.

"Tidak sedikit perizinan berusaha saat ini yang terkendala karena penguasaan dari pihak lain yang justru diberikan legalitasnya oleh negara di ruang laut melalui penerbitan hak atas tanah. Tidak sedikit juga konflik terjadi antar pemegang HAT dengan masyarakat asli yang lahannya digusur dan dikalahkan oleh pemegang HAT," pungkasnya. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah perairan laut maupun pesisir dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News