Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan

Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan
Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan
JAKARTA - Banyaknya kasus perusakan kawasan hutan di Indonesia membuat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas. Menhut memutuskan menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai, baik untuk perkebunan ataupun pertambangan di seluruh Indonesia.

"Sekarang Menteri Kehutanan tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan lagi, dan sementara ini dihentikan. Sampai setelah dievaluasi nanti plus-minus untuk kerusakannya. Kalau lebih banyak kerusakannya, akhirnya kita hentikan. Tapi kalau ada peringatan dan perbaikan, maka secara selektif tetap akan diberikan," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada JPNN melalui sambungan telpon, Jumat (21/5) sore.

Darori juga mengaku setuju dengan permintaan Komite II DPD tentang perlunya penghentian penggunaan kawasan hutan lindung sebagai kawasan pertambangan terutama bagi wilayah hutan yang tak memiliki izin pinjam pakai. Termasuk soal desakan DPD agar Menhut  mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang tak taat azas dan terbukti merusak lingkungan seperti yang terjadi di Bangka Belitung, Darori juga sependapat dengan hal itu.

"Apa yang sudah disarankan DPD, kami sudah melakukannya. Hanya action-nya saja yang masih belum. Langkah-langkahnya sudah," terang Darori.

JAKARTA - Banyaknya kasus perusakan kawasan hutan di Indonesia membuat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas. Menhut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News