Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan
Ahli Hukum Pidana UI Ringankan Hartati
Jumat, 04 Januari 2013 – 00:21 WIB

Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Aryani Zulva menyatakan, pemberian uang kepada pejabat tidak bisa serta-merta digolongkan sebagai perkara penyuapan. Bahkan jika pihak pemberi merasa tertekan karena khawatir dan takut atas pengaruh pejabat, maka hal itu masuk kategori pemerasan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu Eva juga menegaskan, perkara penyuapan harus disertai alat bukti yang menunjukkan adanya kerjasama antara pemberi suap dan penerimanya. Artinya, kata Eva, dua pihak itu tahu tujuan pemberian.
Eva menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perkara suap dengan terdakwa Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/2). Eva menegaskan, kejelasan tentang pihak yang berinisiatif menjadi penting untuk memutuskan apakah sebuah perkara masuk kategori pemerasan atau penyuapan.
"Kalau ada pejabat yang meminta uang kepada seorang pengusaha, berkali-kali dia meminta sampai lima kali, tujuh kali, bagaimana statusnya? Harus dilihat dari mana inisiatifnya. Kalau inisiatifnya dari pejabat itu dan dengan kewenangannya dia bisa menggerakkan orang, dalam arti membuat orang lain dalam keterpaksaan, maka si pemberi tidak bisa dikenakan unsur tindak seperti dalam Pasal 5 UU Tipikor (pemberi suap, red),” kata Eva.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Aryani Zulva menyatakan, pemberian uang kepada pejabat tidak bisa
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi