Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang
Jumat, 17 September 2010 – 17:49 WIB
Marwoto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Ariel sudah diajukan ke pengadilan. Meski begitu,hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. " Padahal empat hari lagi masa penahanan Ariel sudah akan berakhir," ujarnya.
Karena itu, Marwoto berharap sebelum habis masa tahanannya sudah ada jawaban dari pengadilan. "Sebab, jika tidak Ariel harus dibebaskan. Sementara, pemberkasannya belum selesai," ujarnya. Meski belum ada pengakuan terbuka, Ariel akan dijerat dengan UU Pornografi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). "Ariel diduga kuat sebagai pelaku video porno yang sempat beredar luas ke masyarakat," kata Marwoto.
Selain Ariel, kasus ini juga melibatkan dua selebiriti Cut Tari dan Luna Maya. Baik Luna maupun Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya tidak ditahan.(zul/aj/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau