Pemblokiran Tik Tok Dicabut, Begini Penjelasannya

Pemblokiran Tik Tok Dicabut, Begini Penjelasannya
Kemenkominfo. Foto: net

jpnn.com, JAKARTA - Sejak selasa (3/7) siang, para penggemar Tik Tok sudah bisa menggunakan aplikasi video lip sync kesayangan mereka. Pihak pengelola Tik Tok dan pemerintah telah mencapai kesepakatan tentang sistem moderasi konten.

Aplikasi milik anak perusahaan Beijing Bytendance Technology tersebut diblokir oleh pemerintah sejak Selasa (3/7) lalu. Alasannya karena banyak konten pornografi yang tersebar dan tidak tersaring dengan baik.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah, pihak pengelola Tik Tok mendatangi kantor Kemenkominfo untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir.

''Mereka (Tik Tok, Red.) datang ke Kemenkomifo Senin (9/7), Selasa kita lakukan normalisasi,” katanya pada Jawa Pos, Rabu (11/7).

Pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut mengatakan, sejumlah persyaratan yang dipenuhi Tik Tok, antara lain, membersihkan konten-konten yang dikategorikan ilegal. Baik itu berupa pornografi, pornoaksi, dan penistaan agama.

Selain itu mereka melakukan moderasi konten dengan mempekerjakan karyawan orang Indonesia yang memahami konteks ke-Indonesia-an. “Mereka juga sudah membuat panduan pengguna (user guidelines) dalam bahasa Indonesia,” jelas Semmy.

Yang tidak kalah penting, Kemenkominfo percaya bahwa Tik Tok telah memperbaiki sistem pelaporan dan filterisasi konten yang mereka janjikan. “Jadi ada flagging system untuk menandai konten yang negatif,” kata Semmy.

Selain itu, Tik Tok menyediakan saluran langsung untuk menerima pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah. Operasional Tik Tok saat ini dapat diawasi langsung. “Tim dari Kemenkominfo sudah melakukan klarifikasi dan meninjau langsung kantor Tik Tok di Jakarta,” jelas Semmy.

Pemerintah sudah membuka pemblokiran Tik Tok sejak Selasa siang, karena pengelola dan pemerintah sudah menemukan sejumlah kesepakatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News