Pembuat Onar di Depan Mapolres Sleman Diciduk, Ternyata
Rabu, 16 Februari 2022 – 14:15 WIB

Pelaku onar di depan Mapolres Sleman ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Niat para pelaku melempar korban yang ditemuinya di depan Mapolres Sleman.
"Maksud dan tujuan mereka melempar korban yang bertepatan di depan Mapolres Sleman," jelasnya.
Pernyataan Ronny itu sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang berkembang tentang penyerangan kantor polisi.
Lebih lanjut, Ronny menyebut aksi pelaku dilakukan secara acak dengan orang yang ditemui di jalan.
"Pelaku berkeliling dengan senjata tajam," ujar dia.
Para pelaku dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)
Pembuat onar di depan Mapolres Sleman pada Sabtu (12/2) lalu akhirnya diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan