Pembukaan Tempat Wisata Harus Izin Pemprov Jateng

Pembukaan Tempat Wisata Harus Izin Pemprov Jateng
ubernur Ganjar Pranowo berkeliling komplek Candi Arjuna di Dieng, Kabupaten Banjarnegara. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aturan uji coba dan pembukaan destinasi wisata di Jawa Tengah saat ini masih dibahas oleh Dinas Pariwisata baik tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten/kota.

Untuk itu, Ganjar meminta setiap tempat wisata yang akan melakukan uji coba untuk melapor ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar bisa dilakukan assessment (penilaian).

"Pariwisata baru uji coba dan ini akan ada rapat seluruh kepala dinas pariwisata di Dieng. Kemarin sudah izin saya, rapatnya di tempat terbuka dan pesertanya harus diantigen," ujar Ganjar saat ditemui di rumah dinas Puri Gedeh.

Pada pertemuan itu akan disepakati bagaimana aturan dan tata cara perihal pembukaan destinasi wisata, termasuk fasilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan.

"(Pertemuan itu) agar bisa menyepakati kira-kira nanti tata cara untuk membuka seperti apa aturannya, terus kemudian fasilitas apa yang mesti disediakan, kemudian SOP-nya sehingga jika terjadi sesuatu terkait dengan Covid-nya respons penanganan bisa lebih cepat," jelasnya.

Ganjar menyebut dalam pembukaan destinasi wisata harus dilakukan secara bertahap. Dia juga meminta agar ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan yang disepakati.

"Nah dengan cara ini saya harapkan semua kepala dinas pariwisata di kabupaten/kota menyiapkan. Saya inginnya ada uji coba secara terbatas, contohnya kemarin yang sudah terjadi di Kendal. Itu sudah dilakukan, tinggal kami lakukan evaluasi," sambungnya.

Diketahui, ada beberapa destinasi wisata yang memungkinkan untuk dilakukan uji coba. Misalnya destinasi wisata berupa tempat terbuka.

Gubernur Ganjar Pranowo meminta setiap tempat wisata yang akan melakukan uji coba untuk melapor ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar bisa dilakukan assessment (penilaian).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News