Pembunuh Anggota Brimob Diancam Hukuman Mati
Jumat, 06 Mei 2011 – 08:43 WIB
KENDARI - Berkas Perkara (BP) dua kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses penelitian. Dua BP tersebut adalah kasus pembunuhan oknum anggota Brimobda Sultra, Briptu Ahmad Zainuddin dan kasus pembunuhan terhadap Satpam MIN Kendari, Sulaeman. Dari dua BP tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka. BAP kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari lebih awal dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi baru berhasil membekuk tiga tersangka yakni Ricard (18) masih tercatat sebagai siswa SMA, Ono (18) berprofesi sebagai tukang ojek, dan Ipank (20) seorang pengangguran. Sedang tiga tersangka lainnya masih menjadi DPO Polres Kendari yang saat ini katanya, masih dalam pencarian. Ketiga DPO yang dimaksud adalah yakni Sadik (25), Anton (18), dan Aan.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andy Purnawan mengatakan, setelah dilakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka pembunuhan oknum Brimob dan Satpam MIN Kendari, berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejari Kendari atau sudah tahap I. Jika memang dalam berkas tersebut dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, maka akan dikembalikan.
"Jika memang sudah dianggap lengkap, maka kasus tersebut akan P-21 dan tinggal menunggu tahap II atau pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang buktinya. Mudah-mudahan itu bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," terang AKP Irwan Andy Purnawan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Baca Juga:
KENDARI - Berkas Perkara (BP) dua kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses penelitian. Dua BP
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya