Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya

Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir bersama ketiga tersangka saat paparan kasus, Jumat (8/5/2020). Foto: pojoksatu.id

Pada pukul 17.00 WIB, ibu Michael dan pamannya datang ke rumah orang tua korban memberitahukan kejadian.

Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.

“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.

BACA JUGA: Video Preman Bengis Sok Menantang Polisi, Lihat Gayanya Sebelum dan Sesudah Ditangkap

Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Jalan Duku nomor 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News