Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Sabtu, 09 Mei 2020 – 02:30 WIB
Pada pukul 17.00 WIB, ibu Michael dan pamannya datang ke rumah orang tua korban memberitahukan kejadian.
Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
BACA JUGA: Video Preman Bengis Sok Menantang Polisi, Lihat Gayanya Sebelum dan Sesudah Ditangkap
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Jalan Duku nomor 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati