Pembunuh Keji Bocah SD Itu Ingin Menguasai Motor Baru Korban

Pembunuh Keji Bocah SD Itu Ingin Menguasai Motor Baru Korban
Ilustrasi satu dari tiga pelaku sudah ditangkap. Foto: dokumen JPNN

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya. (cw5/p6/c1/fik/ray/jpnn)


MESUJI - Polsek Simpangpematang langsung menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan keji terhadap Yoga Adi Pratama, 10, di SP 8 Desa Adimulyo, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News