Pembunuh Keji Bocah SD Itu Ingin Menguasai Motor Baru Korban
Senin, 30 Mei 2016 – 12:10 WIB

Ilustrasi satu dari tiga pelaku sudah ditangkap. Foto: dokumen JPNN
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya. (cw5/p6/c1/fik/ray/jpnn)
MESUJI - Polsek Simpangpematang langsung menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan keji terhadap Yoga Adi Pratama, 10, di SP 8 Desa Adimulyo, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur