Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus

Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus
Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus
Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 363 KUHP tentang pencurian. “Hasil visum ada benturan benda tumpul pada tubuh korban, yang jelas tidak dicurigai awalnya itu overdosis. Masalah tentang narkotika dari pengakuan 2 tersangka saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, diduga tewas akibat dianiaya. Setelah sebelumnya, jasad korban ditemukan meregang di sebuah bak sampah di Jl. Kemandoran 2, RT 13/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, pukul 01.30 pada 4 Juni lalu. Jasad korban dibawa ke RS Fatmawati, sementara petugas Polsek Kebayoran Lama pun memastikan jika korban tewas diduga dianiaya dan HP korban saat itu raib. (ibl)
Berita Selanjutnya:
Shinta Dibantai Abang Sepupu

KASUS penemuan jasad mahasiswa Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News