Pembunuh Pegawai Pertamina Divonis Seumur Hidup

jpnn.com - BATAM - Yufrizaldi dan Irma Rahma terdakwa pembunuhan terhadap pejabat Pertamina Edy Juanda dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Batam, Batamcenter, Kamis (10/12).
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah membunuh pejabat Pertamina Edy Juanda. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting.
"Dakwaan JPU telah sesuai dengan fakta selama persidangan, dan unsur pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Tidak ditemukannya fakta lain yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Budiman, didampingi hakim anggota Juli Handaya dan Alvian saat membacakan amar putusan, Kamis.
Nota pembelaan (pledoi) yang pada sidang sebelumnya yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eli Suwita, sepenuhnya ditolak Majelis Hakim. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(cr15/ray)
BATAM - Yufrizaldi dan Irma Rahma terdakwa pembunuhan terhadap pejabat Pertamina Edy Juanda dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik