Pembunuh Pegawai Pertamina Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - BATAM - Yufrizaldi dan Irma Rahma terdakwa pembunuhan terhadap pejabat Pertamina Edy Juanda dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Batam, Batamcenter, Kamis (10/12).
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah membunuh pejabat Pertamina Edy Juanda. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting.
"Dakwaan JPU telah sesuai dengan fakta selama persidangan, dan unsur pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Tidak ditemukannya fakta lain yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Budiman, didampingi hakim anggota Juli Handaya dan Alvian saat membacakan amar putusan, Kamis.
Nota pembelaan (pledoi) yang pada sidang sebelumnya yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eli Suwita, sepenuhnya ditolak Majelis Hakim. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(cr15/ray)
BATAM - Yufrizaldi dan Irma Rahma terdakwa pembunuhan terhadap pejabat Pertamina Edy Juanda dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...