Pembunuh Perempuan Pemilik Warung Kopi Ditangkap, Profesinya...
Selasa, 03 Agustus 2021 – 00:08 WIB
“Dia pengin menjualnya saja, keinginan dia, ingin pergi ke Lampung. Uang enggak ada yang diambil, cuma handphone dan rokok,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 KUHP, dan subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 365 dengan ancaman seumur hidup. (ded/radarbogor)
Pelaku telah merencanakan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sejak Iduladha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak