Pembunuh Pria di Jalan Arifin Ahcmad Dumai Ditangkap, Oh Ternyata

Setelah JS mengambil sejeriken solar, MS langsung mengejar sambil melempar besi panjang ke arah JS, tetapi meleset.
“Karena meleset, pelaku kemudian melempar pisau belati hingga mengenai ketiak korban. Korban tewas di tempat,” beber Dhovan.
Saat ini MS sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, JS (37) itu ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di Jalan Arifin Ahcmad, pada Jumat (1/12).
JS ditemukan warga sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika ditemukan korban JS dalam posisi telungkup di tengah jalan, dan sudah tidak bernyawa.
Pria berusia 37 tahun itu tewas setelah kehabisan darah, karena luka yang berada di ketiak sebelah kanan. Luka tersebut diakibatkan benda tajam. (mcr36/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial JS, 37, yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di Jalan Arifin Ahcmad Dumai.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang