Pembunuh Siswa SMA Taruna Dikeluarkan dari Sekolah

Pembunuh Siswa SMA Taruna Dikeluarkan dari Sekolah
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

''Karena tersangka masih anak, dikenai pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,'' ungkapnya.

Dia menyebutkan, petugas kepolisian bergerak cepat agar proses tersebut bisa segera selesai.

Hal itu bisa dilihat sejak awal kegiatan gelar kasus.

"Pada saat gelar, sudah dua kali gelar, kami langsung melibatkan kejaksaan. Termasuk kepala kejaksaan dan kasi pidana umum. Supaya pemberkasan dan penyidikan kasus tersebut bisa cepat selesai. Target tujuh hari kami selesai,'' jelasnya.

Sementara itu, untuk memeriksa kejiwaan tersangka, polisi mendatangkan tenaga ahli dari Polda Jateng.

''Saya membawa kepala dinas psikologi Polda Jateng dan tim. Mereka akan memeriksa kejiwaan tersangka.Yang jelas, tersangka mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' kata Condro.

Di sisi lain, Kepala Lembaga Perguruan Taruna Nusantara Puguh Santoso mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi tersangka.

''Karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, tidak ada tindakan lain selain dikeluarkan,'' tegasnya. (vie/ton/c22/ami/jpnn)


Polres Magelang, Jateng terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurrahmad, 16, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News