Pembunuh Waria di Bekasi Ditangkap, Sungguh Bengis Aksinya
Minggu, 09 Oktober 2022 – 01:50 WIB

BD (26), pembunuh waria di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi saat dalam konferensi pers kasus tersebut, Sabtu (8/10). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap pembunuh seorang waria di Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (3/10), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba