Pembunuh Waria di Kamar Hotel 61 Medan Akhirnya Tertangkap

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui berhubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali, di hotel yang berbeda-beda.
Pelaku mau berhubungan sejenis, karena korban menjanjikan sejumlah uang yang tidak sedikit.
“Jadi pelaku diming-imingi akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp10 juta oleh korban. Korban juga yang mengajari tersangka melakukan hubungan intim ala sesama jenis. Memang korban ini seorang waria,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dan melilit leher korban dengan kabel. Soal motif pembunuhan, polisi masih memeriksa pelaku.
“Kita belum bisa pastikan motifnya. Informasi awal, katanya pelaku dijadikan budak seks korban, tapi jelasnya besok,” terang Putu.
Saat penangkapan, polisi sempat memberikan tembakan kepada pelaku, karena tersangka mencoba melawan saat pencarian tali kabel. “Karena tembakan tidak diindahkan, terpaksa pelaku diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya sebanyak 5 peluru,” jelasnya.
Barangbukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku, jaket warna warna abu-abu yang dipakai, sepasang sepatu warna hitam putih milik pelaku.
Sedangkan barang bukti milik korban yakni Hp Samsung, Hp Vivo, koper warna hitam, dan dompet warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (dvs)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang waria bernama Ardila Putri di kamar Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumut, Sabtu (7/7) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini