Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Minggu, 08 Desember 2019 – 01:44 WIB

Kulit Harimau Sumatera diperdagangkan. Foto Arsip ANTARA/Helti Marini Sipayung
Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.
Eduwar mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.
BACA JUGA: Anak dan Istri Kedua Hakim PN Medan Jamaluddin Diperiksa di Aceh
Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(antara/jpnn)
Lima pemburu harimau sumatera di Provinsi Riau akhirnya diringkus Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian, Sabtu (7/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap