Pemda Bisa Ajukan Revisi CPNS

Soal Penerimaan Tergantung Menpan

Pemda Bisa Ajukan Revisi CPNS
Pemda Bisa Ajukan Revisi CPNS
JAKARTA—Pemerintah kabupaten/kota bisa mengajukan revisi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lagi. Hanya saja, diterima atau tidak tergantung pada Menpan sebab formasi hanya dikeluarkan satu tahun sekali. “Penetapan formasi CPNS itu kan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang tentunya disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah. Kalau kemudian tidak ada peminat, itu berarti ada salah prediksi dari pemda,” ujar Humas Menpan Gatot Sugiharto.

Ditanya apakah pemerintah daerah bisa melakukan revisi lagi, Gatot yang terkesan sangat hati-hati itu enggan memberikan komentar. “Wah kalau itu saya tidak bisa kasi komentar. Kepala BKD di sana pasti sudah tahu itu,” kilahnya. Demikian juga soal peluang dikabulkannya usulan revisi Pemda, dia tidak berani mengeluarkan pendapat.

Hanya saja Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pepen Iskandar menegaskan revisi CPNS dapat dilakukan Pemda. Revisi ini biasanya untuk mengubah formasi CPNS yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Banyak kok kejadian seperti ini, setelah formasi ditetapkan daerah kemudian mengubahnya lagi. Tapi ini bukan berarti pemerintah daerah salah karena saat usulan formasi diajukan, sduah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kalau akhirnya tidak ada peminat, berarti memang belum ada SDM yang bisa memenuhi kualifikasi tersebut,” ujarnya.

JAKARTA—Pemerintah kabupaten/kota bisa mengajukan revisi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lagi. Hanya saja, diterima atau tidak tergantung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News