Pemda Diminta Bentuk Auditor Kepegawaian
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah diminta membentuk auditor kepegawaian. Ini agar seluruh kegiatan kepegawaian bisa dikontrol.
Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menyebutkan, mekanisme penempatan pejabat di daerah sangat rawan merugikan PNS yang merintis karir dari bawah. Paling banyak terjadi penonjoban pejabat eselon II oleh kepala daerah hanya karena bukan pendukungnya.
"Mekanisme penonjoban pejabat eselon dua sangat merugikan pejabat karir. Harusnya pejabat eselon BUP 60 tahun, tapi karena dinonjobkan, mereka terpaksa pensiun 58 tahun," kata Tumpak kepada JPNN.com, Minggu (5/10).
Banyak kasus merugikan PNS ini, lanjutnya, mendorong BKN membentuk auditor kepegawaian. Pembentukannya ditetapkan dalam Kepres tahun 2014. Diharapkan daerah juga membuat auditor kepegawaian. Nantinya, BKN akan memberikan pengarahan karena banyak daerah pemekaran yang kepala daerahnya tidak mengerti tentang aturan kepegawaian.
"Tugas auditor kepegawaian dan inspektorat sangat berbeda. Auditor hanya khusus mengaudit seluruh kegiatan kepegawaian," terangnya.
Ditambahkan Tumpak, hingga saat ini baru Papua dan Sumatera Utara yang membentuk auditor kepegawaian. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta membentuk auditor kepegawaian. Ini agar seluruh kegiatan kepegawaian bisa dikontrol. Karo Humas dan Protokol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan