Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak. Dia mengatkan, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Namun pemerintah juga harus memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak.
“Negara dapat menarik pajak dengan cara memaksa obyek pajak, tapi juga harus ada dasar-dasar hukumnya, pemaksaan itu tidak semena-mena, ada normanya, mesit ada legalitasnya, ada dasar hukum, moral, dan etikanya. Jangan mentang-mentang pemerintah berkuasa, walaupun dengan alasan otonomi, lalu kekuasaan itu berbuat sewenang-wenang, nggak boleh kan,” kata Adnan Buyung Nasution seusai mendengarkan keterangan pemerintah atas uji materi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/3).
Baca Juga:
Adnan Buyung Nasution merupakan kuasa hukum pemohon uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan pengenaan pajak terhadap kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar perusahaan pertambangan bagi pemerintah daerah (pemda).
Dikatakan, sesungguhnya kliennya tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak. Namun, yang dipersoalkan adalah kepastian hukum terkait penetapan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai obyek pajak menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak. Dia mengatkan,
BERITA TERKAIT
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor