Pemda Jangan Takut Pertahankan Perda Miras
Sabtu, 14 Januari 2012 – 08:31 WIB
JAKARTA-Permintaan Mendagri Gamawan Fauzi agar sembilan perda miras dievaluasi karena bertentangan dengan Keppres 3/1997 terus menuai protes. Sebab, Keppres tersebut belum mendasarkan diri kepada UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian menjadi dasar pembagian kewenangan pusat dan daerah. Karena itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Mendagri mencabut surat-surat perintah penghentian pelaksanaan perda. Kalau tidak, pemerintah daerah jangan takut mempertahankan perda. Sebab, surat Mendagri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. ’’Jangan sampai perintah penghentian perda ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan dengan pabrik miras kadar 0-5% (golongan A), yang sejak dulu berkeinginan dijual bebas."
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy mengatakan, miras itu sangat merugikan kesehatan serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dampaknya setara dengan narkoba dan obat-obatan psikotropika yang sudah ada di UU 35/2009. ’’Karena itu, semestinya pengendalian miras diatur dengan peraturan setingkat UU,’’ kata Romahurmuziy.
Kalau itu sudah diundangkan, lanjut dia, Mendagri baru dapat mengevaluasi perda larangan miras yang sudah diterbitkan. ’’Masa sebuah surat Mendagri bisa memerintahkan penghentian pelaksanaan perda. Padahal menurut UU no 12/2011 pasal 9 ay (2), peraturan perundangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan di MA,’’ ungkap dia.
Baca Juga:
JAKARTA-Permintaan Mendagri Gamawan Fauzi agar sembilan perda miras dievaluasi karena bertentangan dengan Keppres 3/1997 terus menuai protes. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas