Pemda Jangan Takut Pertahankan Perda Miras

Pemda Jangan Takut Pertahankan Perda Miras
Pemda Jangan Takut Pertahankan Perda Miras
Sikap dasar PPP jelas, bahwa miras adalah barang haram yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam. Namun mempertimbangkan kebhinnekaan bangsa, DPP PPP sudah menginstruksikan F-PPP DPR RI untuk memasukkan agenda RUU Pengendalian peredaran Miras ini menjadi Prolegnas 2012 dalam paripurna terdekat. ’’Semoga dengan itu, polemik soal ini bisa diakhiri,’’ tutur dia.

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian miras juga bisa dimasukkan dalam RUU Jaminan Produk Halal dengan pasal negatif. Misalnya, dalam hal produk yang sudah jelas keharamannya menurut agama tertentu yang diakui di Indonesia, produsen wajib mencantumkan label ’’haram dikonsumsi umat (agama tersebut)’’.

Sementara itu, ribuan santri yang tergabung dalam Forum Silaturahm Pondok Pesantern Kota Tangerang melakukan aksi di halaman Masjid Al-Azom Kota Tangerang, kemarin. Mereka menuntut dibatalkannya pencabutan perda larangan miras. Mereka tidak terima Mendagri mencabut Perda No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

’’Mengapa menteri mementingkan uang dari pada masa depan bangsa ini,’’ ujar salah seorang santri. ’’Hanya orang yang tidak punya akal yang mencabut perda larangan miras,’’ tukas lainnya.

JAKARTA-Permintaan Mendagri Gamawan Fauzi agar sembilan perda miras dievaluasi karena bertentangan dengan Keppres 3/1997 terus menuai protes. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News