Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos

Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos
Pemda tak Perlu Siapkan Dana Jamsos
JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan sosial. Pasalnya, dana jaminan sosial untuk fakir miskin bersumber pada APBN.

"Ketika BPJS diberlakukan, pemda tidak mengurus dana jaminan sosial lagi. Tidak ada lagi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Semua dana diambil dari APBN," tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang di Jakarta, Minggu (25/11).

Tak hanya Jamkesmas/Jamkesda saja yang dihilangkan, Jamsostek dan Askes pun dibubarkan. Yang ada hanya satu badan pengelola jaminan kesehatan yaitu BPJS.

"BPJS itu yang akan menangani semua pembayaran klaim maupun menerima premi," ujarnya.

Meski dana jaminan sosial disediakan APBN, namun untuk masyarakat mampu diwajibkan membayar iuran BPJS. Demikian juga fakir miskin tetap membayar premi hanya saja yang menanggung iurannya adalah pemerintah.

JAKARTA--Pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) per 1 Januari 2014 mendatang, akan meringankan beban daerah dalam pemberian jaminan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News