Pemecatan Berbuntut Laporan Polisi, BUMD Jatim Siap Ladeni Mantan Karyawan

Pemecatan Berbuntut Laporan Polisi, BUMD Jatim Siap Ladeni Mantan Karyawan
Plt Dirut PT PJU Parsudi menyatakan siap dengan pelaporan yang dilakukan pegawainya Asfuri. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Saat pemanggilan, Komisi C meminta klasifikasi terkait tiga hal yang dinilai tidak tepat dan selama ini menjadi sorotan sejumlah kalangan. 

Antara lain, soal perubahan posisi penting menyangkut status Plt direktur yang sudah tiga kali dilakukan Dirut Mochamad Abdul Wachid yang meninggal 27 Juni 2020.

Sebelum Parsudi, dua kali Plt diisi Agus Edi Sumanto. Rupanya, saat Plt dijabatnya ada kegaduhan di internal PJU. 

Menanggapi hal itu, Plt Dirut PT PJU Parsudi membanarkan perusahaan memberikan tindakan disiplin kepada Asfuri yang menilai tugas. Pihaknya secara prosedur sudah melakukan pemanggilan bermusyawarah. 

"Panggilan sampai ketiga tidak hadir, akhirnya kami berikan SP III itu," kata Parsudi saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Pemberitaan yang disampaikan Asfuri dinilai bersifat negatif, bisa merusak nama baik perusahaan serta pimpinan lantaran menyebut adanya cacat hukum dan administrasi. 

"Di perseroan tidak mengenal Plt, sehingga kami di sini menjalankan tugas dalam UU perseroan," ujar dia. 

Terkait pelaporan yang dilakukan Asfuri ke PHI, Parsudi mempersilakannya karena itu adalah hak karyawan. 

PT Petrogas Jatim Utama mempersilakan pegawainya melapor karena itu Hak karyawan, pihaknya siap menjalani sesuai prosdural

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News