Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
Dalam PP terbaru itu juga disebutkan, ketentuan tentang divestasi saham asing sampai dengan 51 persen dilakukan secara bertahap.
Artinya, semua pemegang KK dan IUPK wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen.
”Memang secara bertahap. Jadi, mungkin 30 persen dulu, lalu 40 persen, sampai 51 persen. Jangka waktunya sampai sepuluh tahun sejak berproduksi,” katanya.
Dengan divestasi, mayoritas akan dikuasai negara, BUMN, atau badan usaha nasional apabila negara dan BUMN tidak turut serta dalam pelepasan saham.
Kemudian, jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Pemerintah juga mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. (dee/c21/sof)
Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga