Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
Jika perubahan KK menjadi IUPK sudah dilakukan, perusahaan pertambangan wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.
Pembangunan bisa dikerjasamakan dengan investor lain.
Dalam peraturan menteri, akan ada pihak yang ditunjuk untuk memonitor tahap-tahap pembangunan fasilitas pemurnian.
”Kalau tidak ada progres yang sesuai dengan perjanjian, kami stop izin ekspor atau rekomendasi ekspor konsentratnya. Karena ini komitmen harus menerapkan hilirisasi nilai tambah,’’ terangnya.
Sesuai UU No 4 Tahun 2009, sesungguhnya larangan ekspor konsentrat dan kewajiban membangun smelter sudah harus dilaksanakan pada 2014.
Namun, pemerintah terus-menerus melonggarkan hingga tenggat 12 Januari 2017. Dengan PP terbaru, pelonggaran kembali dilakukan dengan memberi kesempatan kepada pemegang KK untuk mengubah status menjadi IUPK.
Untuk menyukseskan hilirisasi atau merangsang pembangunan industri pengolahan di tanah air, pemerintah akan menetapkan bea keluar cukup tinggi atas ekspor konsentrat.
”Kalau ekspor, nanti ada bea keluar yang ditetapkan keputusan Menkeu. Sekarang bea keluar lima persen. Kami usulkan ke Menkeu maksimum sepuluh persen,” kata mantan menteri perhubungan tersebut.
Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga