Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat
jpnn.com - jpnn.com - Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont).
Perubahan status memungkinkan pemegang KK mengekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah.
Syaratnya, ada komitmen untuk membangun smelter dalam lima tahun ke depan.
Poin itu tertuang dalam PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa perubahan status tersebut tidak wajib.
Tetapi, akan langsung terkena larangan ekspor konsentrat sejak Kamis (12/1) kemarin.
”Boleh ekspor konsentrat asal mengubah menjadi IUPK,’’ kata menteri asal Surabaya itu.
Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga