Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat

jpnn.com - jpnn.com - Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont).
Perubahan status memungkinkan pemegang KK mengekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah.
Syaratnya, ada komitmen untuk membangun smelter dalam lima tahun ke depan.
Poin itu tertuang dalam PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa perubahan status tersebut tidak wajib.
Tetapi, akan langsung terkena larangan ekspor konsentrat sejak Kamis (12/1) kemarin.
”Boleh ekspor konsentrat asal mengubah menjadi IUPK,’’ kata menteri asal Surabaya itu.
Pemegang kontrak karya (KK) hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi