Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan

Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hargono menyebut ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Salah satunya akibat sikap tertutup pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset (penyertaan modal) para tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari.

"Tindakan para tergugat ini telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain sesuai putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919," sebut Hargono.

Karenanya Deddy yang telah mengalami kerugian berupa materi maupun immateri menuntut PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. "Ini untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan," sambung Hargono.

JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News