Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Jumat, 01 Februari 2013 – 01:19 WIB

Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Sementara dalam gugatannya, Deddy meminta pihak tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Menariknya, kata Hargono, kliennya sebagai penggugat ingin jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan maka uangnya akan dikembalikan ke rekening tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.
"Klien kami ingin memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Ini sebagai bukti niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata," pungkas Hargono.(jpnn)
JAKARTA - Sidang sengketa bisnis perdata terkait pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel