Pemekaran Daerah Jangan Sampai Menimbulkan Gejala Sosial Politik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia) Heikal Safar menyampaikan pendapatnya terkait pro dan kontra pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam hal ini dia menyoroti meningkatnya permintaan pemekaran dari sejumlah daerah otonomi setiap tahun di Indonesia seiring dengan rencana pemindahan IKN.
Heikal mengakui pemekaran daerah dianggap menjadi salah satu jalan terbaik untuk rentang kendali pemerintah memperbaiki pelayanan publik.
Namun, bagi sebagian masyarakat yang menolak, ada penilaian bahwa pemekaran daerah tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Menurut saya, pemindahan IKN dan pemekaran daerah jangan dipaksakan saat pandemi Covid-19, karena lebih banyak mudaratnya dan hanya menambah calon koruptor," kata Heikal pada Senin (14/2).
Dia menjelaskan pemekaran daerah di Indonesia berkembang pesat sejak UU No 22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat dengan persiapan yang cukup lama.
Adapun persiapan tahapan tersebut menyangkut banyak hal.
Di antaranya penyiapan infrastruktur, aparatur pemerintahan daerah hingga terbangunnya fasilitas-fasilitas pemerintahan dan umum lainnya.
Pemekaran daerah membutuhkan biaya anggaran negara yang sangat besar dan bisa berpotensi tindak pidana korupsi.
- Nindya Karya Siap Membangun 8 Tower Hunian Bagi ASN di IKN
- Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN, Sahroni: Proyek Besar Butuh Pengawasan Ekstra
- Perkuat Perlindungan Satwa Liar dari Karhutla, Menhut: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
- Kejagung Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp 3,986 Triliun
- Asap Karhutla Terpantau di Kaltim, Menhut Instruksikan Petugas Langsung Bergerak
- Menhut Tegaskan Seluruh Unsur Bahu-Membahu Cegah Karhutla Masuk ke Zona Inti IKN
JPNN.com




