Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR
Jumat, 29 April 2011 – 01:51 WIB
"Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan. Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom," terangnya. Dia memperkirakan, draf revisi UU 32 tahun 2004 akan dikirim ke DPR pada Juli mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan akan tetap meneruskan pembahasan semua usulan pemekaran yang sudah masuk ke DPR.
Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah. “Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, Red), pasti kita bahas. Kita akan lihat persyaratan-persyaratannya,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Lolos tidaknya usulan pemekaran daerah sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda