Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR

Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR
Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR
"Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan. Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom," terangnya. Dia memperkirakan, draf revisi UU 32 tahun 2004 akan dikirim ke DPR pada Juli mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan akan tetap meneruskan pembahasan semua usulan pemekaran yang sudah masuk ke DPR.

Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah. “Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, Red), pasti kita bahas. Kita akan lihat persyaratan-persyaratannya,” ujarnya. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Menpora Buka Pintu untuk KPK

JAKARTA -- Lolos tidaknya usulan pemekaran daerah sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News