Pemekaran Sebatik Ranah Provinsi

Pemekaran Sebatik Ranah Provinsi
Pemekaran Sebatik Ranah Provinsi
NUNUKAN - Jika Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah disetujui DPR, Kamis (24/10) hari ini, tidak demikian dengan Kota Sebatik.  Dokumen pemekaran Kota Sebatik yang diajukan ke Provinsi Kaltim 8 Oktober lalu, sampai saat ini belum menunjukkan langkah maju.

Bahkan pemerintah daerah sendiri tidak bisa memberi informasi perkembangan dokumen Sebatik lantaran pensyaratan pemekaran sudah menjadi ranah provinsi. “Pemekaran Sebatik sudah menjadi ranah provinsi. Semua persyaratan pemekaran dari daerah sudah kita lengkapi sesuai petunjuk PP 78/2007,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Nunukan Serfianus SIP.

Sambungnya, penyerahan dokumen Sebatik yang diajukan Pemkab Nunukan ke Provinsi Kaltim seyogianya sudah ditembusi pula ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) cq Dirjen Otda. Namun di sisi lain, persyaratan pemekaran sejatinya harus diperkuat pula oleh dukungan Provinsi Kaltim.

Seperti, dukungan dan persetujuan pemberian dana hibah oleh Pemprov Kaltim kepada calon Kota Sebatik, persetujuan penyerahan aset provinsi kepada calon Kota Sebatik dan beberapa persyaratan lain yang harus diputuskan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim.

“Kita belum dapat informasi apa-apa dari provinsi. Apalagi daerah tidak punya kewenangan untuk mengintervensi provinsi. Mungkin ada baiknya ditanyakan juga ke provinsi langsung,” anjur Serfianus.

NUNUKAN - Jika Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah disetujui DPR, Kamis (24/10) hari ini, tidak demikian dengan Kota Sebatik.  Dokumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News