Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu
Kamis, 19 Mei 2011 – 01:53 WIB
Penggugat juga mempersoalkan surat keterangan pengganti ijazah SD milik Hidayat Batubara. Dalam surat keterangan itu, kata penggugat, tidak disebutkan kapan Hidayat tamat. Sementara, surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan, menurut mereka, juga tidak sah karena ternyata nama Hidayat tidak ada di arsip sekolah. KPU Madina dituding tidak melakukan verifikasi faktual.
Hidayat melalui pengacaranya membantah tuduhan tersebut. Dikatakan, mengenai jumlah lembu, tidak benar mencapai 66 ekor. "Yang benar hanya satu ekor lembu dari beliau (Hidayat, red). Tapi ada dari keluarga besarnya," ujar kuasa hukum Hidayat. Disebutkan, jumlah desa/kelurahan di Madina mencapai 394, sedang yang dituduhkan penggugat hanya 65 desa.
Pihak KPU Madina, melalui pengacaranya, Rangga Budiantara dan Nur Alamsyah, mengklaim KPU Madina sudah melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan pengganti ijazah Hidayat.
Terkait penetapan jadwal pemungutan suara ulang yang juga dipersoalkan penggugat, di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, juga dikatakan bahwa penetapan jadwal yang mundur dari 20 April 2011 menjadi 24 April 2011, sudah sesuai aturan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo