Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu
Kamis, 19 Mei 2011 – 01:53 WIB

Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5). Gugatan diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution.
Dalam gugatannya, pasangan tersebut menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang. Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.
"Pasangan calon nomor urut 6 membagi-bagikan (menyalurkan) hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada idul adha di 65 desa pada 23 kecamatan Kabupaten Mandailing Natal," demikian bunyi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu.
Disebutkan, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil