Pemeriksaan Udar Berlanjut di LP Cipinang Besok

Pemeriksaan Udar Berlanjut di LP Cipinang Besok
Udar Pristono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen terhadap sejumlah jaksa Kejaksaan Agung, di Bareskrim Polri, Selasa (24/3) dihentikan.

Udar, si tersangka dugaan korupsi bus Transjakarta 2013 dan Bus Gandeng 2012 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pencucian uang itu harus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pada pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan Udar akan dilanjutkan penyidik di LP Cipinang, Rabu (25/3), tempat mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjalani masa tahanan.

"Karena waktu, beliau harus kembali ke tempatnya dan besok dilanjutkan penyidik di LP Cipinang," kata pengacara Udar Tonin Tachta Singarimbun, di Bareskrim Polri, Selasa (24/3) sore.

Sementara, Udar mengaku baru menjawab delapan pertanyaan. Ia menyatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik terkait penimbangan bus Transjakarta yang dilakukan jaksa dibantu ahli UGM, sebagaimana yang dilaporkan Udar ke Bareskrim. "Seputar penimbangan yang dilakukan," kata Udar seraya berseloroh masuk ke dalam mobil.

Tonin menambahkan, sedianya kliennya akan menjawab total 19 pertanyaan. Namun, terpaksa dihentikan karena persoalan waktu dan dilanjutkan besok. "Itu kesepakatan tadi karena beliau (Udar) kan bukan orang yang bebas seperti kita," beber Tonin. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pemeriksaan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen terhadap sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News