Pemerintah akan Pelajari Permintaan Istri Susno
Rabu, 12 Mei 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan pemerintah tak akan mencampuri urusan hukum yang saat ini terjadi pada Komjen (Pol) Susno Duadji. Meski begitu, jika dalam proses pemeriksaan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu ditemukan ada indikasi pelanggaran HAM maka pemerintah akan melakukan pengkajian.
"Tetapi, selama pemeriksaan berjalan dengan baik, maka semua pihak untuk menghargai tugas polisi secara profesional. Saya kira Pak Susno berjiwa besar menghadapi kenyataan ini. Jadi biarkan kasus ini berjalan tanpa pengaruh dari siapa pun, termasuk pemerintah," ujar Patrialis Akbar, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/5).
Baca Juga:
Sementara itu, mengenai permintaan perlindungan dari istri Susno, Herawati kepada Ani Yudhoyono, istri Presiden SBY, terkait kasus yang menimpa Susno Duadji, Patrialis mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun untuk meminta perlindungan ke mana pun.
"Kalau namanya minta perlindungan hukum itu bagian dari hak seseorang yang harus dijamin. Dan itu dibolehkan oleh negara. Yang jelas,permintaan itu akan dipelajari," lanjutnya. (rap/RMOL/fuz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan pemerintah tak akan mencampuri urusan hukum yang saat ini terjadi pada Komjen (Pol) Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka