Pasal yang Disangkakan Pada Susno
Rabu, 12 Mei 2010 – 08:17 WIB
MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
Pasal 5
Baca Juga:
Pasal 7
Baca Juga:
MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan