Pasal yang Disangkakan Pada Susno

Pasal yang Disangkakan Pada Susno
Pasal yang Disangkakan Pada Susno
MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang  20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5

Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 7

Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang  20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News