Pasal yang Disangkakan Pada Susno
Rabu, 12 Mei 2010 – 08:17 WIB
Setelah ditahan oleh tim independen Mabes Polri, kubu Susno Duadji menyiapkan serangkaian peluru untuk menyerang balik. Di antaranya :
1. Menyebut mantan Wakapolri Komjen (pur) Makbul Padmanegara juga ikut terlibat dalam kasus ikan arwana. Makbul disebut-sebut punya saham di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Makbul sudah membantah pernyataan ini.
2. Menyebut perwira tinggi berpoligami ( punya istri lebih dari satu) tapi tidak diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi.
3. Rekam jejak (track record) beberapa orang penyidik tim independen akan dibeber. Diantaranya ketua tim pemeriksa Susno Kombes Tjiptono yang pernah diduga melecehkan anak buahnya Mimin Mintarsih saat menjadi Kapolwil Bogor pada 2005. Tjiptono saat itu dimutasi menjadi pamen non job di Polda Jawa Barat
MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Belajar Cara Mengurangi Prevalensi Perokok dari Negara Maju
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Ketua Fraksi PKS Mengapresiasi Spanyol yang Mengakui Kemerdekaan Palestina
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air