Pemerintah Ambil Alih Ganti Rugi Korban Lapindo

Pemerintah Ambil Alih Ganti Rugi Korban Lapindo
Pemerintah Ambil Alih Ganti Rugi Korban Lapindo

jpnn.com - JAKARTA - Kondisi keuangan membuat PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu lagi menyelesaikan ganti rugi warga korban lumpur di Peta Area Terdampak (PAT). Pemerintah akhirnya turun tangan mengambil alih pembayaran ganti rugi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya sudah meminta rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta negara menjamin pelunasan ganti rugi korban, baik di dalam maupun di luar PAT. 'Jadi, (tanggung jawab ganti rugi) ini diambil oleh negara, dibayar dan (tanahnya) jadi aset negara,' ujarnya usai sidang kabinet di Istana Negara kemarin (3/12).
       
Sebagaimana diketahui, selama ini korban di dalam PAT menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan korban di luar PAT oleh pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, maka belum semua korban di dalam PAT mendapat ganti rugi. Sementara korban di luar PAT sudah mendapat ganti rugi dari pemerintah.
       
Nah, Maret 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan enam orang korban lumpur Lapindo yang berada dalam wilayah PAT. Intinya, MK meminta Negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban di dalam PAT. Namun, pemerintahan SBY menilai jika putusan itu bukan berarti pemerintah yang harus mengganti rugi, melainkan memberi kekuatan pemerintah untuk menekan Lapindo agar segera menyelesaikan kewajibannya.
       
Multitafsir itulah yang menurut Basuki sudah dikaji pemerintahan Jokowi. Oleh Kementerian Hukum dan HAM, putusan tersebut ditafsirkan jika pemerintah harus mengambil alih karena Lapindo sudah tidak mungkin lagi menyelesaikan kewajibannya. 'Kalau tidak (mengambil alih), kita disalahkan secara konstitusi,' katanya.
       
Sebelumnya, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan, pihaknya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. “Bukan kami tidak mau membayar, tapi kondisi keuangan perusahaan kami lagi tidak ada,” ucapnya.
       
Basuki menyebut, untuk mengambil alih tanggung jawab di wilayah PAT, pemerintah akan segera mengubah Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar menjadi payung hukum yang kuat. “Kami juga minta opini dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
       
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, pemerintah sebenarnya masih berharap Lapindo bisa menyelesaikan kewajibannya. Dia menyebut, secara prinsip, siapa yang berbuat maka harus bertanggung jawab. Namun, di sisi lain, pemerintah juga melihat kepentingan publik yang terabaikan. Lalu, berapa dana yang disiapkan pemerintah. “Itu teknis yang masih dibicarakan, kita lihat kemampuan APBN seperti apa,” katanya.
       
Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan dana besar untuk menanggulangi lumpur Lapindo. Sejak 2007 hingga 2014, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai BPLS sudah menyentuh angka Rp 9,53 triliun.
       
Saat kampanye pemilihan presiden akhir Mei lalu, Presiden Jokowi memang sudah menandatangani kontrak politik di hadapan warga korban lumpur Lapindo. “Dalam kondisi seperti ini, dalam kasus seperti ini, negara harusnya hadir, sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kalau negara absen, artinya negara melupakan rakyat,” ujarnya ketika itu. (owi)


JAKARTA - Kondisi keuangan membuat PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu lagi menyelesaikan ganti rugi warga korban lumpur di Peta Area Terdampak (PAT).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News