Pemerintah Ancam Coret Bank Asing

Pemerintah Ancam Coret Bank Asing
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank asing bakal dicoret dari daftar  bank persepsi penampung dana repatriasi. Tindakan itu akan dilakukan jika bank tersebut kontraproduktif dengan program tax amnesty.

Ancaman serius itu digaungkan pemerintah supaya bank asing tidak menerapkan standar ganda. Misalnya, asing diikutkan sebagai bank persepsi untuk repatriasi modal.

Tetapi, di lain sisi membujuk atau merayu warga negara indonesia (WNI) untuk menyimpan dana di luar negeri dengan fasilitas private banking.

Nah, bank asing bertindak demikian diancam hukuman berat dari otoritas jasa keuangan (OJK). ”Kami tidak segan mencoret dari datar bank persepsi kalau terbukti,” beber Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Sejumlah bank asing masuk di antara 18 bank persepsi penampung dana repatriasi. Mereka antara lain Maybank Indonesia, Deustch Bank AG, Standard Chartered, Bank DBS Indonesia, dan Citibank.

Selain meneken kontrak kerja, pemerintah juga meminta seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi untuk membantu mempromosikan program amnesti pajak dan repatriasi, tak terkecuali bank asing.

 ”Kami juga harus mendapatkan pernyataan dari pemilik modal (bank asing) di luar negeri mendukung tax amnesty dan repatriasi dan tidak bertindak kontra,” imbuh Bambang.

Tidak disangkal banyak orang Indonesia menyimpan dana di bank internasional. Nah, dengan adanya bank asing menjadi bank persepsi, diharap wajib pajak (WP) menjadi lebih nyaman dalam melakukan repatriasi modal.

JAKARTA – Bank asing bakal dicoret dari daftar  bank persepsi penampung dana repatriasi. Tindakan itu akan dilakukan jika bank tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News