Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:57 WIB

Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Pada kesempatan itu, Diah juga menegaskan, aturan impor besi dan baja ini tidak untuk mencegahh, membatasi impor atau bahkan melarangnya."Dengan pengaturan impor besi atau baja disertai penerapan SNI wajib, Dumping, dan Safeguard, Pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari barang-barang non standar dan meminimalisasi praktek-praktek ilegal," tambah Diah.
Selanjutnya, pihaknya juga menetapkan pengecualian dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor tersebut. "Besi atau baja yang diimpor untuk industri otomotif, elektronika, dan industri galangan kapal. Selain itu, besi atau baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP), dan jugta untuk keperluan industri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat," jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Untuk melindungi mutu arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Kuartal I 2025, Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp761,3 Miliar
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan